Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban menuju Jurang Tak Ditahan Meski Dituntut Hukuman Mati

Seorang pelaku pembunuhan sadis yang membuang jasad korbannya ke jurang tak ditahan. Padahal, pelaku dituntut hukuman mati. Alasannya, pelaku dalam kondisi sakit dan perlu perawatan dokter.

Sempat viral di jagat maya, kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Salah satu otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. Edi Swanto sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (5/3/2021) lalu. Namun anehnya terdakwa tidak ditahan dan tampak santai menghadiri persidangan.

Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis. Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya. Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa. "Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya. Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Namun Ia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan. "Penahanan, penangguhan atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya." "Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Padahal, Edy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu. Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.

Pria yang sehari hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan Berastagi Km 54 55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku. Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *